PT. Riau Airlines (RAL) merupakan satu-satunya Perusahaan penerbangan di Indonesia yang merupakan milik Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Awal terbentuknya RAL ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 Lembaran Daerah No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan PT. Riau Airlines oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
Dalam Perkembangannya, saat ini Riau Airlines tidak hanya melayani penerbagan berjadwal melainkan juga melayani penerbangan tidak berjadwal. Ini karena ditunjang dengan izin Niaga berjadwal No.AU/3496/2005 dan izin Niaga tidak berjadwal No. AU/3125/DAU-1065/2007.
Pada tanggal 12 Maret 2002, Riau Airlines resmi berdiri dengan ditanda tanganinya akta pendirian No. 14 oleh Gubernur Riau. Sebagai Operator penerbangan yang profesional, Riau Airlines juga telah memiliki izin AOC (Air Operator Certificate) No. AOC/121-017 pada tanggal 20 Desember 2002, dari Direktorat Perhubungan Udara Departemen Perhubungan.
Regulasi :
- UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Angkutan Udara Perseroan Terbatas (PT) Riau Airlines.
VISI
Menjadi Perusahaan Airlines yang berhasil di Indonesia dengan membangun infrastruktur udara dan jaringan di Sumatera. Terwujudnya suatu perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang efektif dan efisien yang akan mensinergikan moda transportasi darat, laut, sungai dan udara.
MISI
- Menjadikan PT. Riau Airlines sebagai perusahaan Airlines yang bekualitas, yang berorientasikan pada pelanggan dan komitmen pada keselamatan, dan perlindungan lingkungan dengan mengimplementasikan standar ISO dan regulasi penerbangan udara.
- Membangun PT. Riau Airlines menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sumatera dan mendukung kepentingan pemegang saham dengan penerbangan sebagai lingkungan kerja yang nyaman dan memberikan para pekerja kehidupan yang layak.
- Memberikan pelayanan jasa angkutan udara niaga berjadwal dengan memperioritaskan keselamatan dan kepuasan pengguna jasa angkutan udara pada setiap rute yang dilayani dengan berpedoman pada standar keselamatan penerbangan sipil.
- Menyediakan kapasitas angkutan udara yang bertujuan sebagai pelayanan bagi para investor baik domestik maupun asing yang akan melakukan investasi pada sektor, serta mendukung upaya-upaya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Otonomi daerah untuk menuju visi Riau 2020.
Dewan Komisaris
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Pengangkatan
|
1
|
H. WAN SYAMSIR YUS
|
Komisaris Utama
|
11 Maret 2009
|
2
|
THAMRIN NASUTION
|
Komisaris
|
11 Maret 2009
|
Direksi
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Pengangkatan
|
1
|
TEGUH TRIYANTO
|
Direktur Utama
|
02 Desember 2009
|
2
|
R. REVAN MENSANO, SE
|
Direktur Komersial
|
21 April 2009
|
3
|
Capt .MAMAN SYAIFUROHMAN
|
Direktur Produksi
|
21 April 2009
|
4
|
FIZAN NOOR DJAELANI
|
Direktur Keuangan & Adm
|
21 April 2009
|
No. |
Penghargaan |
Keterangan |
|